Bangladesh Berlakukan Regulasi Ketat untuk Menumpas Perjudian
FINANSIAL 2 MIN READ

Bangladesh Berlakukan Regulasi Ketat untuk Menumpas Perjudian

Pengesahan Regulasi Baru Perjudian di Bangladesh Mulai 1 Juli, Bangladesh mengesahkan Undang-Undang Pencegahan Perjudian yang berfokus menghapus semua jenis perjudian, termasuk kasino dan perjudian daring. Regulasi ini menggantikan UU Perjudian 1867 yang sudah uzur dan tidak mengakomodasi perkembangan teknologi baru.

Menyoroti Perjudian Online

Diinisiasi oleh Menteri Dalam Negeri, Salahuddin Ahmed, RUU ini disusun berdasarkan saran dari komite tetap parlemen di bidang hukum. Dalam diskusi, mayoritas anggota mendukung tujuan utama regulasi ini, meski ada kekhawatiran terkait pelaksanaan kekuasaan hukum yang dapat mengganggu hak masyarakat.

Diskusi dan Kontroversi

Akhter Hossen dari Partai Warga Negara Nasional mendukung inisiatif ini namun mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh polisi yang dapat melakukan penggeledahan dan pemblokiran tanpa izin pengadilan. Sejalan, Nazibur Rahman dari Jamaat mengingatkan pertentangan dengan Kode Prosedur Pidana.

Jawaban Pemerintah

Menteri Dalam Negeri menanggapi kekhawatiran dengan menekankan bahwa persetujuan pengadilan bisa memperlama penanganan, sehingga menghambat tindakan penegakan hukum. Ia juga menggarisbawahi bahwa kekuasaan serupa sudah ada pada peraturan lainnya.

Dukungan Partai Oposisi

Nahid Islam, Kepala Whip Oposisi, mengutarakan dukungannya meskipun kecewa amandemen yang diusulkan oposisi tidak diterima. Ia menekankan pentingnya menjaga agar hukum ini tidak disalahgunakan dan melindungi hak asasi manusia.

Penalti dan Aturan

Hukum baru ini mengatur hukuman 2 tahun penjara bagi yang terlibat perjudian secara langsung maupun tidak langsung, dengan denda hingga Tk 200,000. Untuk perjudian online, hukuman mencapai 5 tahun penjara dan denda Tk 1 crore. Taruhan online dapat dihukum hingga 7 tahun penjara dan denda Tk 5 crore.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Mengenalkan regulasi ini, Salahuddin Ahmed menyoroti penggunaan platform taruhan daring, VPN, media sosial, serta sistem pembayaran digital untuk perjudian. Praktik ini mengancam stabilitas ekonomi, keamanan publik, dan generasi muda di Bangladesh. Langkah Bangladesh ini mirip dengan pendekatan regulasi ketat untuk menumpas perjudian yang diambil PAGCOR setelah keluar dari daftar FATF, menunjukkan tren global dalam memperketat kontrol perjudian.

Klasifikasi Aktivitas Perjudian

Aturan baru menetapkan 24 kategori yang terkait perjudian, termasuk yang memanfaatkan teknologi modern, guna menyempitkan celah hukum serta memperkuat kewenangan penegak hukum dalam memberantas kejahatan perjudian. Dengan langkah tegas ini, Bangladesh berupaya mengurangi dampak buruk perjudian didukung teknologi, sambil memastikan penegakan hukum dilakukan secara adil dan menghormati hak asasi manusia.